Komisi VII Dorong KLHK Kaji Limbah TBBM Pertamina
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Muhammad Nasir Foto: Tasya/mr
Komisi VII DPR RI mendorong Direktorat Jenderal Penegakkan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Ditjen Gakkum KLHK) untuk meneliti dan mengkaji secara mendalam proses pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang dihasilkan oleh Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) PT. Pertamina Tanjung Uban. Pengelolaan limbah B3 tidak boleh sembarangan dikelola oleh perusahaan, jika belum diuji dan disertifikasi oleh KLHK.
Hal ini disampaikan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Muhammad Nasir saat memimpin Kunjungan Kerja Spesifik Panitia Kerja (Panja) Limbah dan Lingkungan Hidup Komisi VII DPR RI mendengarkan paparan pengelolaan limbah dan meninjau langsung tempat penampungan limbah B3 di TBBM PT. Pertamina Tanjung Uban, Pulau Bintan, Kabupaten Batam, Provinsi Kepulauan Riau, Kamis (25/10/2018).
“Kita akan melihat lebih lanjut dan memerintahkan Dirjen Gakkum KLHK untuk melakukan pendalaman dari proses pengelolaan limbah yang ada di PT Pertamina, khususnya di Pertamina Tanjung Uban ini. Ini yang akan kita minta kepada pemerintah agar kita tahu siapa yang harusnya mengelola limbah dan siapa yang harus memusnahkan limbah, jangan sampai proses pengelolaan limbah ini salah,” terang Nasir, usai pertemuan.
Selain itu, legislator Partai Demokrat mendorong KLHK untuk turut aktif dalam tender pengelolaan limbah PT. Pertamina, agar pengelolaan limbah B3 yang dihasilkan oleh TBBM Pertamina Tanjung Uban dapat dilakukan secara benar dan sesuai dengan prosedur. KLHK pun diminta untuk memeriksa izin-izin perusahaan yang mengajukan diri untuk mengelola limbah, sehingga dapat diyakini perusahaan tersebut memang capable dalam mengolah limbah B3 menjadi bahan baku, serta tidak memberikan dampak buruk pada lingkungan sekitar.
“Kita minta dari instansi terkait untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Nah, kalau nanti ditemukan kejanggalan, ya kita minta diproses sesuai dengan aturan yang berlaku. Kalau memang sudah memenuhi baku mutu dan tidak berdampak pada lingkungan, ya berarti PT. Pertamina dan perusahaan pengelola limbahnya sudah memproses limbah dengan benar,” kata legislator dapil Riau II itu.
Nasir pun mengingatkan PT. Pertamina yang merupakan perusahaan pelat merah untuk mentaati Undang-Undang yang berlaku dalam hal pengelolaan limbah B3. Menurutnya jika PT. Pertamina melanggar aturan pengelolaan limbah sebagaimana yang tercantum pada UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, maka perusahaan tersebut harus diselidiki dan diberikan sanksi sesuai dengan aturan yang ada. (nap/sf)